Wali adalah
ketentuan hukum yang dapat di paksakan kepada orang lain sesuai dengan
hukumnya. Maksudnya adalah seseorang yang di serahi kewajiban mengurus sesuatu
yang sesuai dengan hukum agama atau adat.
Wali sendiri
ada yang umum dan ada yang khusus. Wali yang husus, adalah wali yang berkenaan langsung
dengan manusia dan harta benda. Disini yang di bicarakan adalah wali terhadap
manusia, yaitu masalah perwalian terhadap perkawinan. Yakni orang yang di tunjuk
untuk melafalkan atau melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita.
Karena adanya wali adalah salah satu dari rukun nikah.
Syarat-syarat Wali
Syarat- syarat
seseorang yang menjadi wali adalah : merdeka, berakal sehat, dan dewasa baik
yang yang menganut agama islam atau bukan. Sedangkan budak dan anak yang blum
baligh tidak dapat dikatakan sebagai wali. Karena, mereka tersebut tidak berhak
mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain.
Syarat keempat
untuk menjadi wali adalah beragama islam, jika yang diwalikan adalah orang
islam. Karena orang yang tidak beragam islam tidak boleh menjadi wali orang
yang bergama islam. Seperti dalam firman Allah S.w.t :
ولن يجعل الله للكافرين على المؤ منين سبيلا
Artinya : “
Dan Allah tidak akan sekali- kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai
orang –orang mukmin. “ (Qs.An-Nisa : 141)
Kan tetapi
seorang wali tidak disyaratkan harus adil. Jadi seseorang yang durhaka tidak
kehilangan hak menjadi wali dalam pernikahan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui
batasan kesopanan atau kedurhakaanya sudah sangat terlalu berat. Karena wali
tersebut jelas tidak dapat menentramkan jiwa orang yang diurusnya atau menjaga
benda yang dikelolanya. Karena itu
haknya menjadi wali akan menghilang.
Dan pula
seorang wali haruslah seorang laki-laki, jikalau wali tersebut adalah seorang
wanita maka tidak sah akad nikah yang di lakukan. Karena kebanyakan kaum ulama
berpendapat bahwa kaum wanita tidak dapat mewalikan dirinya sendiri ataupun
orang lain. Maka dikatakanlah tidaksah suatu ‘aqad jika lah wali yang menjadi
‘aqid adalah seorang wanita. Mereka beralasan :
Firman Allah Swt :
Firman Allah Swt :
وانكحواالايامى منكم والصالحين من عبادكم وامائكم
Artinya : “ Hendaklah
kamu kawini orang-orang yang merana di antaramu
dan orang orang yang soleh diatara hambamu yang laki-laki dan hambamu
yang perempuan.“ (Qs. An-Nur : 32)
Firman allah Swt :
Firman allah Swt :
ولا
تنكحوا المشركين حتى يؤمنو
Artinya
: “ Dan janganlah kamu nikahkan wanita-wanita mukmin dengan pria-pria
musyrik sebelum mereka beriman.” (Qs.Al-baqarah : 221)
Inti
dari alasan ini adalah kedua ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Allah Swt
menyerhkan perkara pernikahan kepada kaum pria bukan kepada kaum wanita. Jadi ditetapkan
lah bahwa seorang wali dalam pernikahan itu adalah harus seorang laki-laki.
No comments:
Post a Comment