Sunday, January 22, 2017

Wali Dalam Pernikahan

Arti Wali
Wali adalah ketentuan hukum yang dapat di paksakan kepada orang lain sesuai dengan hukumnya. Maksudnya adalah seseorang yang di serahi kewajiban mengurus sesuatu yang sesuai dengan hukum agama atau adat.
Wali sendiri ada yang umum dan ada yang khusus. Wali yang husus, adalah wali yang berkenaan langsung dengan manusia dan harta benda. Disini yang di bicarakan adalah wali terhadap manusia, yaitu masalah perwalian terhadap perkawinan. Yakni orang yang di tunjuk untuk melafalkan atau melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita. Karena adanya wali adalah salah satu dari rukun nikah.
Syarat-syarat Wali
Syarat- syarat seseorang yang menjadi wali adalah : merdeka, berakal sehat, dan dewasa baik yang yang menganut agama islam atau bukan. Sedangkan budak dan anak yang blum baligh tidak dapat dikatakan sebagai wali. Karena, mereka tersebut tidak berhak mewalikan dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain.
Syarat keempat untuk menjadi wali adalah beragama islam, jika yang diwalikan adalah orang islam. Karena orang yang tidak beragam islam tidak boleh menjadi wali orang yang bergama islam. Seperti dalam firman Allah S.w.t :
ولن يجعل الله للكافرين على المؤ منين سبيلا
Artinya : “ Dan Allah tidak akan sekali- kali memberikan jalan kepada orang kafir menguasai orang –orang mukmin. “ (Qs.An-Nisa : 141)
Kan tetapi seorang wali tidak disyaratkan harus adil. Jadi seseorang yang durhaka tidak kehilangan hak menjadi wali dalam pernikahan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batasan kesopanan atau kedurhakaanya sudah sangat terlalu berat. Karena wali tersebut jelas tidak dapat menentramkan jiwa orang yang diurusnya atau menjaga benda yang dikelolanya.  Karena itu haknya menjadi wali akan menghilang.
Dan pula seorang wali haruslah seorang laki-laki, jikalau wali tersebut adalah seorang wanita maka tidak sah akad nikah yang di lakukan. Karena kebanyakan kaum ulama berpendapat bahwa kaum wanita tidak dapat mewalikan dirinya sendiri ataupun orang lain. Maka dikatakanlah tidaksah suatu ‘aqad jika lah wali yang menjadi ‘aqid adalah seorang wanita. Mereka beralasan : 
        Firman Allah Swt :
وانكحواالايامى منكم والصالحين من عبادكم وامائكم
Artinya : “ Hendaklah kamu kawini orang-orang yang merana di antaramu  dan orang orang yang soleh diatara hambamu yang laki-laki dan hambamu yang perempuan.“ (Qs. An-Nur : 32) 
Firman allah Swt :
ولا تنكحوا المشركين حتى يؤمنو
                Artinya : “ Dan janganlah kamu nikahkan wanita-wanita mukmin dengan pria-pria musyrik sebelum mereka beriman.” (Qs.Al-baqarah : 221)
                Inti dari alasan ini adalah kedua ayat tersebut mengisyaratkan bahwa Allah Swt menyerhkan perkara pernikahan kepada kaum pria bukan kepada kaum wanita. Jadi ditetapkan lah bahwa seorang wali dalam pernikahan itu adalah harus seorang laki-laki.

No comments:

Post a Comment